Tim Kusumayudha Law (K-LAW) menghadiri Persidangan KPPU dalam perkara pelanggaran persaingan usaha pada sektor peer-to-peer (P2P) lending, industri keuangan digital yang tengah berkembang pesat di Indonesia. Perkara ini melibatkan 97 perusahaan pendanaan yang menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Investigator penuntutan KPPU mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang – Undang (UU) Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terkait Layanan Pinjam-Meminjam Uang atau Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) di Indonesia.
Para Terlapor diduga mengubah tingkat bunga pinjaman yang meliputi biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya maksimal 0,8% per hari menjadi 0,4% per hari pada 2021. Pengubahan tingkat bunga tersebut dapat membatasi ruang kompetisi dan merugikan konsumen.
Dalam konteks fintech P2P lending, dugaan pelanggaran ini berkaitan dengan kemungkinan adanya kesepakatan penetapan suku bunga atau biaya layanan yang merugikan konsumen.