admin

Uncategorized

Persidangan KPPU Dugaan Pelanggaran Pasal 5 UU No. 5/1999 Terkait Layanan Pinjam-Meminjam Uang atau Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending)

Tim Kusumayudha Law (K-LAW) menghadiri Persidangan KPPU dalam perkara pelanggaran persaingan usaha pada sektor peer-to-peer (P2P) lending, industri keuangan digital yang tengah berkembang pesat di Indonesia. Perkara ini melibatkan 97 perusahaan pendanaan yang menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan